DPR Desak Pemerintah Audit Pelayaran Dikelola Pemda

DPR Desak Pemerintah Audit Pelayaran Dikelola Pemda
KM Sinar Bangun. Foto: Pushidosal

jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR meminta pemerintah mengaudit dan membenahi seluruh pelayaran yang dikelola dan diawasi oleh pemerintah daerah (Pemda) agar memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) sesuai dengan UU No.17/2008 Pelayaran dan aturan turunannya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi V Sigit Sosiantomo menyikapi musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara. Menurutnya pengelolaan pelayaran khususnya untuk angkutan sungai dan danau yang dilakukan oleh Pemda saat ini banyak yang belum memenuhi SPM yang ditetapkan dalam UU Pelayaran dan aturan turunannya.

“Komisi lima sangat prihatin dengan musibah ini. Kecelakaan tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba jelas karena ada kelalaian pemenuhan SPM, khususnya SPM keselamatan," ucap Sigit di Jakarta, Rabu (20/6).

Laporan yang dia terima dari Kementerian Perhubungan bahkan menyebut jika Pemda sudah lama mengabaikan aspek keselamatan dengan membiarkan kapal-kapal yang tidak laik secara teknis untuk beroperasi.

Kapal-kapal kayu yang beroperasi di Danau Toba jauh di bawah standar kelaikan kapal, seperti kemudi kapal yang hanya terbuat dari setir mobil yang dimodifikasi dengan sling untuk menggerakan baling-baling.

"Akibatnya, ketika beban overload dan terjadi gelombang besar, sistem kemudinya rawan patah dan menyebabkan kecelakaan fatal,” ungkap Sigit.

Untuk menghindari penyelenggaraan penyeberangan yang serampangan oleh Pemda, Sigit meminta Kemenhub untuk segera mengaudit dan membenahi seluruh penyeberangan yang dikelola oleh pemda.

“Kemenhub harus segera mengaudit sarana dan prasarana penyeberangan yang dikelola oleh Pemda. Yang masih belum sesuai dengan UU dan aturan turunannya harus dibenahi bersama dengan Pemdanya. Jangan lagi ada pembiaran seperti saat ini,” pinta Sigit.

Komisi V DPR meminta pemerintah mengaudit dan membenahi seluruh pelayaran yang dikelola dan diawasi oleh pemerintah daerah (Pemda) agar memenuhi SPM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News