DPR Desak Pemerintah Audit Pelayaran Dikelola Pemda
Rabu, 20 Juni 2018 – 21:58 WIB
Di sisi lain, dia juga mengingatkan Pemprov Sumut dan operator bertanggung jawab atas musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun. Sesuai dengan pasal 122 UU Pelayaran, pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.
"Penyelenggaraan penyeberangan di Kawasan Danau Toba itu di bawah pengawasan Pemrov Sumut karena lintas kabupaten. Selama ini Pemda tidak care dengan keselamatan penyeberangan di Danau Toba, terbukti dengan pembiaran kapal-kapal kayu yang tidak laik beroperasi. Pemprov harus bertanggung jawab karena membiarkan hal ini terjadi bertahun-tahun,” pungkasnya. (fat/jpnn)
Komisi V DPR meminta pemerintah mengaudit dan membenahi seluruh pelayaran yang dikelola dan diawasi oleh pemerintah daerah (Pemda) agar memenuhi SPM.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan