DPR Desak Pemerintah Audit Pelayaran Dikelola Pemda

DPR Desak Pemerintah Audit Pelayaran Dikelola Pemda
KM Sinar Bangun. Foto: Pushidosal

Di sisi lain, dia juga mengingatkan Pemprov Sumut dan operator bertanggung jawab atas musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun. Sesuai dengan pasal 122 UU Pelayaran, pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.

"Penyelenggaraan penyeberangan di Kawasan Danau Toba itu di bawah pengawasan Pemrov Sumut karena lintas kabupaten. Selama ini Pemda tidak care dengan keselamatan penyeberangan di Danau Toba, terbukti dengan pembiaran kapal-kapal kayu yang tidak laik beroperasi. Pemprov harus bertanggung jawab karena membiarkan hal ini terjadi bertahun-tahun,” pungkasnya. (fat/jpnn)


Komisi V DPR meminta pemerintah mengaudit dan membenahi seluruh pelayaran yang dikelola dan diawasi oleh pemerintah daerah (Pemda) agar memenuhi SPM.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News