Kewenangan Penindakan Satgas IUU Munculkan Tumpang Tindih

Kewenangan Penindakan Satgas IUU Munculkan Tumpang Tindih
Margarito Kamis. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dikabarkan meminta Presiden Joko Widodo untuk menandatangani peraturan presiden terkait Satuan Tugas Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing.

Dengan adanya perpres tersebut, maka Satgas IUU Fishing akan memiliki wewenang yang lebih besar. Salah satunya melakukan penindakan bekerjasama dengan aparat lainnya seperti TNI AL, Polair dan Bakamla.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengkritisi rencana penerbitan perpres itu. Menurut dia, perpres itu justru akan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki TNI AL, Polair maupun Bakamla.

"Untuk apa satgas diberi wewenang penindakan? Ini sudah keluar jalur," kata Margarito kepada wartawan, Selasa (6/10).

Menurut Margarito, KKP bukan institusi penegak hukum.

"Di mana ceritanya satgas di bawah kementerian tersebut memiliki wewenang penegakan? Tumpang tindih jadinya," ujarnya.

Dia mengatakan, hal yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam memberantas pencurian ikan adalah optimalisasi perangkat yang sudah ada, yakni peran TNI AL, Bakamla dan Polair itu sendiri.

"Undang-Undangnya juga sudah ada kan? Jangan malah buat satu pasukan baru. Yang dipertanyakan apa sudah optimal kinerjanya itu satgas? Itu yang harus dipikirkan Presiden Jokowi," paparnya.

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dikabarkan meminta Presiden Joko Widodo untuk menandatangani peraturan presiden terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News