Kewenangan Penindakan Satgas IUU Munculkan Tumpang Tindih

Kewenangan Penindakan Satgas IUU Munculkan Tumpang Tindih
Margarito Kamis. Foto: Dokumen JPNN.com

Dia menjelaskan, harusnya tugas Satgas IUU lebih kepada penataan perizinan atau menghitung kerugian negara akibat illegal fishing tersebut, bukan penegakan hukumnya.

"Jadi kendati ada penegak hukum yang menjadi anggota, namun fungsinya bukan untuk menegakkan hukum langsung, melainkan hanya untuk menginvestigasi dan mengawasi," kata Margarito.

Nah, kata dia, jika ditemukan indikasi pelanggaran, Satgas akan tetap menyerahkan kasusnya kepada yang berwenang. Dia mengingatkan, jangan memaksakan diri menjadi penegak hukum.

"KKP itu bukan kementerian penegak hukum, kalau mau jadi penegak hukum ya di Kejaksaan Agung, Kepolisian, Mahkamah Agung atau lainnya," jelasnya.

Margarito meminta Menteri Susi tidak gegabah dalam mengambil kebijakan yang berasal dari pembisiknya.  Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menjatuhkan karirnya sebagai menteri. Susi, lanjut dia, harus mempelajari  aturan perundang-undangan yang sudah ada.

"UU Anti Illegal Fishing sebenarnya sudah ada, tinggal implementasi saja. Kalau bentuk satgas ini itu, justru membuat anggaran bertambah," katanya. 

"Pertanyaannya, PNBP sudah berapa yang dicapai KKP dan disetor ke kas negara," ungkap Margarito.

Intinya, kata dia, efektifkan perangkat yang sudah ada dalam memberantas Illegal Fishing.

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dikabarkan meminta Presiden Joko Widodo untuk menandatangani peraturan presiden terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News