KH Akhmad Khudori Minta Hukuman Mati Terhadap Gembong Narkoba Harus Dilakukan, Jika Tidak...
Menurut dia, penerapan hukuman mati harus dilakukan sesuai undang-undang hukum yang berlaku guna memberikan efek jera kepada pelaku lainnya yang hingga kini tidak habis-habisnya mengedarkan narkotika.
"Hukuman mati itu dapat meminimalisasi peredaran narkotika, karena secara psiokologis mereka ketakutan untuk melakukan bisnis barang haram tersebut," katanya.
Adanya desakan Amnesty Internasional untuk meminta penghentian hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika tentu bisa menjadikan ancaman kehancuran generasi juga bisa memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) korban narkoba di Indonesia mencapai jutaan orang dan puluhan ribu kematian.
Dalam pandangan Islam bahwa narkotika itu hukumnya haram sehingga perlu diberantas hingga akar-akarnya.
Selain itu juga, narkotika musuh negara sehingga harus diberantas dari hulu hingga hilir.
"Kami berharap hukuman mati terhadap gembong atau bandar narkotika yang sudah divonis pengadilan bisa direalisasikan oleh kejaksaan," kata Akhmad Khudori. (antara/jpnn)
KH Akhmad Khudori berharap hukuman mati terhadap gembong narkotika yang sudah divonis pengadilan harus dilakukan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Cerita Dua Warga Badui Selamat dari Maut Seusai Digigit Ular Berbisa
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia