Khalid Akbar Sentil Fahri Hamzah soal Sistem Proporsional Tertutup

Khalid Akbar Sentil Fahri Hamzah soal Sistem Proporsional Tertutup
Khalid Akbar. Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum dan politik Khalid Akbar menyentil Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah yang menyoroti kemungkinan Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup (pemilih hanya mencoblos gambar parpol, bukan caleg).

Isu sistem proporsional tertutup itu muncul setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari membuka kans pemilu dengan metode tersebut.

"Fahri Hamzah seharusnya tidak memberikan pernyataan tergesa-gesa. Sebagai anggota DPR RI 2004, 2009, dan puncaknya pada 2014, Fahri tidak seharusnya emosial dan seperti tidak memahami hukum," kata Khalid, advokat yang juga Direktur Politik 2Indos itu.

Khalid meminta Fahri memahami sistem hukum di Indonesia yang menganut asas lex superior derogate legi inferiori atau peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

"Fahri seharusnya wajib memahami konsepsi hukum yang didasari asas lex superior derogate legi inferiori. Pernyataannya soal sistem proporsional tertutup akan membawa Indonesia ke era politik partai komunis itu bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Khalid.

"Pernyataan Fahri itu patut dikritik agar tidak menyesatkan masyarakat dalam memahami konsepsi bernegara yang berdasarkan hukum," imbuhnya.

Khalid memandang sistem proporsional tertutup, secara hukum, sudah sesuai dengan roh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Justru sistem proporsional terbuka pada pemilihan anggota DPR RI dan anggota DPRD Kota/Kabupaten yang berlangsung sejak 2009 yang bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tutur Khalid. (*/jpnn)

Apa kata Khalid Akbar soal Fahri Hamzah dan sistem proporsional tertutup? Baca di sini.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News