Khawatir 65 Daerah Terancam Gagal Ikut Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy meminta Mendagri Tjahjo Kumolo segera menerbitkan Peraturan Menteri sebagai payung hukum untuk 65 daerah yang belum mengalokasikan biaya Pilkada serentak bulan Desember 2015 dalam APBD-nya.
Ini disampaikan Lukman menyikapi belum adanya kejelasan anggaran pilkada untuk 65 daerah, sementara tahapan pilkada serentak akan dimulai pada Juli 2015. Bila tidak segera dituntaskan, puluhan daerah tersebut dikhawatirkan tidak bisa ikut pesta demokrasi itu.
"Tahapan pilkada serentak terancam gagal atau menimbulkan persoalan hukum jika 65 kabupaten/kota dan provinsi ini tidak melakukan revisi terhadap APBDnya," kata Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).
Nah, mekanisme yang paling memungkinkan menurut politikus PKB ini adalah dengan cara Mendagri mengeluarkan peraturan menteri sebagai payung hukum perubahan APBD.
Diketahui KPU akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 di 269 kabupaten/kota dan delapan provinsi.
Namun dalam rapat konsultasi rancangan peraturan KPU (PKPU), Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan terdapat 65 daerah pemilihan yang belum menganggarkan penyelenggaraan pilkada.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy meminta Mendagri Tjahjo Kumolo segera menerbitkan Peraturan Menteri sebagai payung hukum untuk 65
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental