Khawatir Bisa Mematikan Industri Tembakau, Apindo Tegas Menolak RPMK
jpnn.com, JAKARTA - Para pelaku usaha mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan turunannya, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Peraturan yang disoroti yakni zonasi larangan penjualan dan iklan produk tembakau, kadar tar dan nikotin, serta kemasan rokok polos tanpa merek.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beberapa waktu lalu menyuarakan keluhan lebih dari 20 asosiasi lintas sektor, yang mencakup tenaga kerja, pabrikan, ritel, pertanian, hingga industri kreatif.
Salah satu poin utama kritik Apindo yakni penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek, yang dianggap berpotensi menurunkan daya saing produk tembakau lokal dan membuka ruang bagi peredaran rokok ilegal.
Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyatakan regulasi ini tidak hanya akan merugikan produsen, tetapi juga mengancam ribuan pekerja di sektor tembakau.
"Kebijakan ini dapat memicu peningkatan rokok ilegal yang tidak terkontrol dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal," ujar Franky.
Apindo juga menolak pembatasan kadar tar dan nikotin. Mereka menilai penurunan batasan ini tidak akan efektif dalam mengurangi konsumsi rokok, justru malah menghantam industri secara keseluruhan, mulai dari petani tembakau hingga pekerja.
Franky mengingatkan kebijakan ini akan memperbesar ketergantungan terhadap impor tembakau dan melemahkan produksi dalam negeri, hingga menambah potensi kerugian yang sudah signifikan.
Apindo mendesak agar proses penyusunan dan pelaksanaan PP 28/2024 maupun RPMK lebih terbuka dan melibatkan pelaku usaha tembakau dan turunannya hingga petani.
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Patroli
- Pengumuman, Harga Rokok Naik pada 2025
- Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Lebih Rp 300 Juta, Ini Perinciannya
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Merak Bernilai Rp 9,6 Miliar
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Pajak