Khawatir Kasus Video Syur Hambat Perjuangan, Pentolan Honorer Minta Bertemu Ridwan Kamil
jpnn.com - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi mengaku kecewa dengan perbuatan dua oknum guru SMK swasta di Kabupaten Purwakarta yang melakukan adegan syur dan tersebar di medsos. Akibat tindakan keduanya, cukup memengaruhi perjuangan honorer K2 mendapatkan status PNS.
"Ada dampaknya lah. Apalagi keduanya guru honorer. Meski bukan honorer K2 tapi label honorer itu yang tercoreng," kata Cecep kepada JPNN.com, Minggu (22/9).
Cecep juga geram dengan sikap dua oknum guru yang tidak bisa mengendalikan nafsunya. Sampai-sampai lupa diri dan berbuat tindakan asusila masih dengan pakaian seragam dinas khaki lengkap.
"Memang sih guru perempuannya enggak tahu kalau divideoin tapi sebagai tenaga pendidik di mana moralnya. Lagipula keduanya sudah berkeluarga. Ini semakin merusak nama baik honorer se-Indonesia," tegasnya.
Dia menambahkan, akibat aksi bejat dua oknum tersebut sedikitnya bakal ada pengaruh pada perjuangan honorer K2 di Jabar khususnya. Itu sebabnya, Cecep dan pengurus lainnya berusaha mencari celah bertemu Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Kami sedang berkoordinasi dengan asprinya gubernur. Mudah-mudahan secepatnya bisa ketemu beliau. Kami ingin jelaskan honorer K2 benar-benar orang yang mengabdi kepada negara dan insyaallah enggak neko-neko," tandasnya. (esy/jpnn)
Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi menilai video syur oknum berseragam PNS Pemprov Jabar dapat menghambat perjuangan honorer
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Kabar Terkini Penyelidikan Kasus Kematian 4 Teknisi di Cirebon Super Block Mall
- Airlangga Sebut Ridwan Kamil Sudah Dapat Tiket Golkar dan Gerindra di Jabar
- Soal Rencana Maju di Pilkada DKI Jakarta, Ridwan Kamil Merespons Begini
- Ridwan Kamil Tinggal Pilih: jadi Calon Tunggal atau Bersaing dengan 2 Kawan
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?