Khawatir Skandal KBS Masuk Peti Es

Khawatir Skandal KBS Masuk Peti Es
Khawatir Skandal KBS Masuk Peti Es
Mengapa? Sebab, jalak bali termasuk satwa endemik yang dilindungi undang-undang. Penangkarannya juga harus atas seizin menteri. Adapun Bambang ditahan karena diduga mengtahui penangkarannya dan ikut bersekongkol. Dua pengurus itu dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. 

Dasar polisi menahan Kamilo adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa izin penangkaran satwa yang dilindungi negara berasal dari Kementerian Kehutanan. Kamilo dan Bambang pun langsung ditahan di Polres Surabaya Selatan yang saat itu dipimpin Ajun Komisaris Besar Wahyu Indra Pramugari. Memang sempat terjadi pro-kontra. Tapi, polisi dengan tegas tetap menahan dua orang tersebut.

Tjuk lantas membandingkan kasus itu dengan keseriusan polisi yang menangani kasus pertukaran sedikitnya 420 satwa KBS dengan prosedur yang diduga dilanggar. Karena itu, dia pun berharap ketegasan serupa bisa diterapkan jajaran Polrestabes Surabaya yang menangani kasus tersebut. "Dulu itu hanya empat jalak bali. Kalau sekarang kan ada 420 satwa," ujar dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga tersebut.

Yang mengherankan, proses hukum yang terlihat berjalan cepat adalah dugaan pencemaran nama baik karena membeber ketidakberesan pertukaran 420 satwa itu. Kasus tersebut menimpa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan pengamat satwa Singky Soewadji. Keduanya dilaporkan Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah dan sekretarisnya, Tony Sumampau. "Menurut saya, ini agak aneh orang yang melaporkan adanya tindak kejahatan malah diperkarakan," tuturnya.

SURABAYA - Pengusutan kasus dugaan penyimpangan dalam pertukaran satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang terkesan berlarut-larut mendapatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News