Khawatir Skandal KBS Masuk Peti Es
Sabtu, 25 Oktober 2014 – 11:44 WIB
Beberapa pihak menyebutkan, sebetulnya dalam kasus ini sudah ada titik terang. Di antaranya, ada aturan bahwa pertukaran satwa harus dengan satwa. Tidak boleh dengan kendaraan atau museum. Selain itu, kondisi lokasi tempat pemindahan tersebut harus lebih baik daripada kandang asal. Faktanya, berdasar hasil penelusuran Jawa Pos, sejumlah kondisi kandang ternyata tidak lebih layak dari KBS.
Kasus pertukaran satwa itu terungkap dari perjanjian KBS saat masih di bawah tim pengelola sementara (TPS). Ada enam surat perjanjian pemindahan satwa KBS. Yakni, Mirah Fantasia (Banyuwangi), Jatim Park (Batu), Taman Safari Indonesia II (Prigen, Pasuruan), dan Taman Satwa Lembah Hijau (Bandar Lampung). Lalu, pihak Maharani Zoo dan Gua Lamongan serta Taman Satwa Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Sebelumnya wali kota berharap ratusan satwa di KBS yang dipertukarkan itu dikembalikan. Salah satu pertimbangannya, ada beberapa satwa yang malah tidak bisa berkembang karena tukar-menukar tersebut. Contohnya, jerapah yang sendirian di KBS dan tidak bisa berkembang biak. Juga, menyangkut faktor keselamatan satwa.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono mengatakan, Mabes Polri dalam ini Biro Wasidik Bareskrim ikut turun tangan lantaran dianggap sebagai kasus menonjol. Sebab, hal itu terkait satwa-satwa konservasi yang dilindungi.
SURABAYA - Pengusutan kasus dugaan penyimpangan dalam pertukaran satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang terkesan berlarut-larut mendapatkan
BERITA TERKAIT
- Banjir Merendam Beberapa Wilayah di Jakarta Pagi Ini
- GBU Kirim Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Warga Terdampak Banjir di Kubar
- Kebakaran di Asrama TNI AD Palembang, 12 Rumah Ludes
- 5 Imigran Rohigya Melarikan Diri dari Penampungan di Aceh Timur
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka
- Dramatis, 6 Orang di Atap Mobil Terbawa Arus Banjir Ogan Komering Ulu