Khilaf Berulang Kali, Anak Kandung Hamil

Khilaf Berulang Kali, Anak Kandung Hamil
Khilaf Berulang Kali, Anak Kandung Hamil
BELITANG – Kasus inses, hubungan seks antara dua lawan jenis yang memiliki hubungan darah, kembali terkuak di Kabupaten OKU Timur (OKUT). Bahkan Mawar (14) - nama samaran-, sampai hamil lima bulan akibat digarap ayah kandungnya, Sudirman (34), warga Desa Taman Agung, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKUT.

Buah dari perbuatannya, tersangka Sudirman langsung dicokok aparat Polsek Semendawai Suku III, usai menerima laporan dari perangkat desa setempat. ”Tersangka mengakui telah menggagahi korban yang tak lain anak kandungnya sendiri,” ungkap Kapolres OKUT AKBP Kristiyono SIk MSi, melalui Kapolsek Semendawai Suku III Ipda Tri Sopa, kemarin (6/9).

Informasi yang dihimpun, perihal hamilnya korban baru diketahui ibunya, usai Lebaran. Pasalnya selama ini korban bungkam, diduga diancam oleh tersangka yang tak lain ayah kandungnya sendiri. Begitu diketahui korban telah hamil lima bulan, ibunya mengadu ke kepala desa (kades) setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian. ”Tersangka dikenakan Pasal 81, 82 UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Tri Sopa.

Belakangan diketahui, awalnya korban diperkosa tersangka sudah sejak tahun 2010 lalu. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas VI SD. Berhasil merenggut keperawanan putrinya sendiri, tersangka terus mengulanginya setiap ada kesempatan di lain waktu.

BELITANG – Kasus inses, hubungan seks antara dua lawan jenis yang memiliki hubungan darah, kembali terkuak di Kabupaten OKU Timur (OKUT). Bahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News