Khilaf Sindir Polisi di Facebook, Ditangkap Deh

Khilaf Sindir Polisi di Facebook, Ditangkap Deh
Facebook. Foto/ilustrasi: Reuters

Panit Tim Khusus Polda Sulsel, Ipda Arthenius, menjelaskan, Pebri diringkus setelah memperoleh informasi tentang keberadaannya di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Pebri dianggap melanggar UU ITE dengan menebar ujaran kebencian di medsos terhadap institusi kepolisian.

Polisi mengamankan ponsel yang digunakannya saat berkomentar di medsos. (eds/fajar/jpnn)


Pelaku mengakui perbuatannya telah berkomentar tidak senonoh dan menebarkan kebencian terhadap institusi kepolisian.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News