Khilafatul Muslimin Terafiliasi Jaringan Teroris? Petinggi Densus 88 Merespons

Sementara itu, JPNN.com sudah berusaha menghubungi Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Namun, belum mendapat respons.
Polisi sendiri menyebut kelompok Khilafatul Muslimin memiliki website dan buletin yang digunakan untuk menyerukan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi Pancasila.
Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja sebagai tersangka terkait aktivitasnya di kelompok itu.
Abdul Qodir yang pernah terlibat kasus terorisme itu langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ahli Hukum Temukan Ceramah Pemimpin Khilafatul Muslimin, Ada Kata Biadab
Abdul Qodir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan.
Abdul terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr3/fat/jpnn)
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menjawab apakah indikasi Khilafatul Muslimin terafiliasi dengan jaringan teroris. Begini kalimatnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional