Khusus Perkara Hewan saja, Aa Gatot Terancam 5 Tahun Penjara

Khusus Perkara Hewan saja, Aa Gatot Terancam 5 Tahun Penjara
Gatot Brajamusti. Foto: Lombok Post/dok.JPNN.com

Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, saat ditanyakan terkait asal usul tersebut, Gatot Brajamusti memilih tutup mulut. 

Dia mempercepat langkah menghindari pertanyaan yang dilontarkan sejumlah wartawan.

Terpisah, anggota tim kuasa hukum Gatot Brajamusti, Pambudi membenarkan akan dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya. 

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan satwa dilindungi. Hanya saja, dia enggan merinci lebih jauh  materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Gatot Brajamusti merombak tim kuasa hukumnya. Untuk menghadapi tiga kasus yang membelitnya, Gatot menunjuk Achmad Rifai sebagai kuasa hukum yang baru.

Penunjukan tersebut langsung dilakukan Gatot Brajamusti, saat Achmad Rifai membesuk Gatot di rutan Mapolda NTB, Senin (26/9) lalu. 

Ini dibuktikan dengan surat kuasa yang ditandatangani Gatot Brajamusti dan Achmad Rifai.

MATARAM – Penyidik dari  Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News