Khusus Perkara Hewan saja, Aa Gatot Terancam 5 Tahun Penjara

Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu, saat ditanyakan terkait asal usul tersebut, Gatot Brajamusti memilih tutup mulut.
Dia mempercepat langkah menghindari pertanyaan yang dilontarkan sejumlah wartawan.
Terpisah, anggota tim kuasa hukum Gatot Brajamusti, Pambudi membenarkan akan dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan satwa dilindungi. Hanya saja, dia enggan merinci lebih jauh materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Gatot Brajamusti merombak tim kuasa hukumnya. Untuk menghadapi tiga kasus yang membelitnya, Gatot menunjuk Achmad Rifai sebagai kuasa hukum yang baru.
Penunjukan tersebut langsung dilakukan Gatot Brajamusti, saat Achmad Rifai membesuk Gatot di rutan Mapolda NTB, Senin (26/9) lalu.
Ini dibuktikan dengan surat kuasa yang ditandatangani Gatot Brajamusti dan Achmad Rifai.
MATARAM – Penyidik dari Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Aksi Oknum Guru Ngaji Ini Sungguh Biadab, 16 Anak Jadi Korban
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung