Khusus Perkara Hewan saja, Aa Gatot Terancam 5 Tahun Penjara

Khusus Perkara Hewan saja, Aa Gatot Terancam 5 Tahun Penjara
Gatot Brajamusti. Foto: Lombok Post/dok.JPNN.com

Sebagai kuasa hukum yang baru, Achmad Rifai mengaku masih mempelajari seluruh perkara yang dituduhkan kepada kliennya. 

Antara lain, kasus penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata api dan ribuan butir amunisi, kepemilikan satwa dilindungi, serta tuduhan pemerkosaan.

”Kita belum mempersiapkan apapun, baru sekadar berbagi informasi saja,” kata Rifai.

Saat dikonfirmasi apakah dia menggantikan Irfan Suryadiata- kuasa hukum sebelumnya-, Rifai mengaku tidak mengetahui ada pergantian tersebut. 

Namun, dirinya memastikan bahwa kedepannya ia bersama tim kuasa hukum lainnya, akan mengawal seluruh kasus Gatot.

”Kalau pergantian saya kurang tahu, yang jelas saya jadi lawyernya (Gatot, Red) saat ini,” pungkasnya.(dit/r2/sam/jpnn) 

MATARAM – Penyidik dari  Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News