Khusus Warga Bandung: Tak Pakai Masker, Wajib Bayar Denda
Sabtu, 08 Agustus 2020 – 06:17 WIB

Para LC karaoke dan pekerja hiburan malam di Bandung berunjuk rasa di Balai Kota Bandung. Foto: Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung
Dalam poin 5 mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres tersebut. (ngopibareng/jpnn)
Peraturan Wali Kota Bandung mengatur denda untuk warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi
- Pemkot Bandung Wanti-wanti Pendatang Untuk Lapor ke RT RW
- Malam Takbiran, PKL di Kota Bandung Bakal Ditertibkan
- Pemkot Bandung Bakal Sulap Stadion GBLA Jadi Sport Tourism
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR