Khusus Warga Bandung: Tak Pakai Masker, Wajib Bayar Denda

Khusus Warga Bandung: Tak Pakai Masker, Wajib Bayar Denda
Para LC karaoke dan pekerja hiburan malam di Bandung berunjuk rasa di Balai Kota Bandung. Foto: Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung

Dalam poin 5 mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres tersebut. (ngopibareng/jpnn)

 

Peraturan Wali Kota Bandung mengatur denda untuk warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News