Khusus Warga Bandung: Tak Pakai Masker, Wajib Bayar Denda
Sabtu, 08 Agustus 2020 – 06:17 WIB
Dalam poin 5 mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres tersebut. (ngopibareng/jpnn)
Peraturan Wali Kota Bandung mengatur denda untuk warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pemkot Bandung Buka Lowongan Formasi 838 ASN Untuk 2024
- Bobby Nasution: Membuang Sampah ke Sungai akan Didenda Rp 10 Juta
- Ingat, Caleg Masuk DCT yang Kampanye di Luar Jadwal Bisa Kena Pidana
- Gandeng Danone-AQUA, Pemkot Bandung Revitalisasi Area Kuliner RSUP Hasan Sadikin
- Polisi Daerah Ini Siap Berlakukan Tilang Emisi
- KPPU Jatuhkan Denda Rp 28 Miliar pada Kasus Tender Revitalisasi TIM yang Melibatkan Jakpro