Khusus Warga Jakarta: Pak Anies Memperpanjang Masa PSBB

Khusus Warga Jakarta: Pak Anies Memperpanjang Masa PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sejak 4 hingga 17 Januari 2021 mendatang.

Kebijakan perpanjangan PSBB transisi ini tertuang melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020 yang salinannya diterima Antara di Jakarta, Minggu. Perpanjangan itu dilakukan untuk menekan penambahan kasus, usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Dalam Kepgub itu juga dijelaskan, jika tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19, perpanjangan PSBB transisi tetap dilakukan dan berlaku sejak 18 hingga 31 Januari 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangan tertulisnya menyatakan data yang dihimpun memperlihatkan persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan.

Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.

“Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” ungkap Widyastuti.

Selain itu, tingkat mortalitas akibat COVID-19 juga terbilang mengkhawatirkan karena ada penambahan signifikan terhadap angka kematian akibat COVID-19, pada 20 Desember 2020 jumlah total pasien yang meninggal sebanyak 3.087 orang dan dalam kurun waktu dua pekan bertambah menjadi 3.334 orang.

Widyastuti menjelaskan keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta yang cenderung meningkat meskipun Pemprov DKI Jakarta telah menambah tempat tidur isolasi dari 6.663 tempat tidur isolasi pada 20 Desember 2020 menjadi 7.379 tempat tidur isolasi pada 3 Januari 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News