Kiai Embay Mulya Sebut Kasus Ujaran Kebencian Harus Ditindak Tegas

Kiai Embay Mulya Sebut Kasus Ujaran Kebencian Harus Ditindak Tegas
Kiai Embay Mulya Syarif (Susmiatun Hayati) (ANTARA)

Polda Jawa Barat sebelumnya menetapkan Habib Bahar bin Smith (36) sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.(gir/Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kiai Embay Mulya Syarif menilai kasus ujaran kebencian harus ditindak secara tegas.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News