Kiai Embay Mulya Sebut Kasus Ujaran Kebencian Harus Ditindak Tegas
Minggu, 09 Januari 2022 – 00:09 WIB
Polda Jawa Barat sebelumnya menetapkan Habib Bahar bin Smith (36) sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.(gir/Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kiai Embay Mulya Syarif menilai kasus ujaran kebencian harus ditindak secara tegas.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi