Jabodetabek Senin, 13 Juni 2022 – 19:15 WIB
Kendaraan Berpelat Khusus dan Rotator tidak Sesuai Peruntukan Bakal Ditindak Tegas
Polda Metro Jaya bakal tindak pengendara kendaraan berpelat khusus dan lampu rotary yang melanggar aturan lalu lintas.
AKP Ning Tyas Widyas Mita mengeluarkan peringatan keras, bagi yang melanggar bakal ditindak tegas.
Polda Metro Jaya bakal tindak pengendara kendaraan berpelat khusus dan lampu rotary yang melanggar aturan lalu lintas.
Kapolres AKBP Nur Khamid memerintahkan agar pelanggar ditindak tegas, demi tegaknya aturan.
Kiai Embay Mulya Syarif menilai kasus ujaran kebencian harus ditindak secara tegas.