Kendaraan Berpelat Khusus dan Rotator tidak Sesuai Peruntukan Bakal Ditindak Tegas

jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan bahwa kendaraan berpelat nomor khusus yang menggunakan rotator akan ditindak tegas apabila melanggar peraturan lalu lintas.
"Apabila ada yang menggunakan lampu rotary dan pelat RHS yang melanggar peraturan lalu lintas maka kami akan proses sesuai hukum," katanya seusai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Markas Polda Metro Jaya, Senin (13/6).
Dia menjelaskan penindakan ini dilakukan untuk menjawab keluhan warga mengenai arogansi pengguna kendaraan berpelat nomor khusus dan lampu rotary yang tidak sesuai peruntukan.
"Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat khusus yang sering menggunakan rotator padahal tidak berhak," ujar Sambodo.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan bahwa yang berhak menggunakan lampu rotary dan pelat nomor khusus sudah diatur dalam undang-undang.
"Kalau anggota kami menemukan di jalan, dan tertangkap tangan, mohon maaf kami akan cabut pelat nomornya, kami akan cabut STNK-nya dan kami tindak," pungkas Sambodo. (mcr18/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polda Metro Jaya bakal tindak pengendara kendaraan berpelat khusus dan lampu rotary yang melanggar aturan lalu lintas.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk