Kiai Embay Mulya Sebut Kasus Ujaran Kebencian Harus Ditindak Tegas
jpnn.com, SERANG - Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Mathla'ul Anwar Kiai Embay Mulya Syarif mengomentari penahanan Habib Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Ketua Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an ini meyakini kepolisian sudah memiliki alat bukti yang kuat sehingga melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.
“Saya sangat sepakat dengan penegakan hukum, tindakan pelanggaran ujaran kebencian harus ditindak tegas,” ujar Kiai Embay dalam keterangannya, Sabtu (8/1).
Kiai Embay mengingatkan bahwa perilaku memprovokasi dan mencaci maki sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang dai.
"Islam tidak mengajarkan untuk melakukan perbuatan tersebut."
"Islam mengajarkan untuk menyelamatkan saudaranya sesama muslim dari perbuatan lidah dan tangan," ucapnya.
Kiai Embay juga mengajak para dai untuk tidak melanggar perintah Rasullah.
“Jangan sampai melanggar ajaran Rasullah dengan menyebar ujaran kebencian dan menyebarkan berita palsu,” ucapnya.
Kiai Embay Mulya Syarif menilai kasus ujaran kebencian harus ditindak secara tegas.
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi