Kiai Niam MUI Tegaskan Muslimin Salat Bermasker saat Normal Hukumnya Makruh

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan umat Islam tidak perlu mengenakan masker saat melaksanakan salat dalam kondisi normal.
Menurut dia, muslimin atau laki-ali muslim yang bermasker saat salat dalam kondisi normal justru makruh.
“Kalau sedang salat, buka masker. Pemakaian masker saat salat dalam kondisi normal hukumnya makruh,” ujar Kiai Niam melalui layanan pesan kepada JPNN.com, Jumat (31/3).
Guru Besar Ilmu Fikih Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menukil pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ yang merujuk pada hadis riwayat Abu Hurairah RA.
“Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat salat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat salat,” tuturnya.
Memang MUI pernah mengeluarkan tentang penggunaan masker saat salat berjemaah pada masa pandemi Covid-19.
Pada 30 Maret 2002, Dewan Pimpinan Pusat MUI melalui SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 berpendapat bahwa menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.
Menurut Kiai Niam, pemerintah pada akhir 2022 lalu mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Ulama cum akademisi itu berpendapat kebijakan pemerintah tersebut menunjukkan kondisi masyarakat secara umum sudah kembali normal.
Kiai Niam mengatakan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ merujuk hadis riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW melarang laki-laki untuk menutup mulut saat salat.
- Bareskrim Usut Indikasi Uang Narkoba di Pemilu 2024, MUI Mendukung
- Wakil Ketua BPIP Tegaskan Agama dan Pancasila Satu Kesatuan yang Tak Dapat Dipisahkan
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Dimakamkan di Lampung
- Sepekan Penembakan di Kantor MUI, Jenazah Pelaku Akhirnya Diambil Keluarga
- Ini Jenis Senjata yang Digunakan Penembak Kantor MUI
- Dari Sinilah Sumber Uang Rp 800 Juta ke Rekening Penembak Kantor MUI