Kiai Niam MUI Tegaskan Muslimin Salat Bermasker saat Normal Hukumnya Makruh

Kiai Niam MUI Tegaskan Muslimin Salat Bermasker saat Normal Hukumnya Makruh
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh. Foto: mui.or.id

“Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat juga kembali normal,” tutur mantan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora itu.

Meski demikian, penggunaan masker untuk salat berjemaah masih diperbolehkan secara syariat.

“Kecuali ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Kiai Niam.(dkk/jpnn.com)


Kiai Niam mengatakan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ merujuk hadis riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW melarang laki-laki untuk menutup mulut saat salat.


Redaktur : Antoni
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News