KIB II Sudah Sesuai UU Kementrian Negara

KIB II Sudah Sesuai UU Kementrian Negara
KIB II Sudah Sesuai UU Kementrian Negara
Oleh karena itu, anggaran untuk para wakil menteri sudah menjadi bagian dari instansi terkait dan tidak akan ada perubahan yang berarti.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Agus Suprijanto menjelaskan, tidak ada penambahan alokasi gaji dalam anggaran negara untuk 13 wakil menteri yang baru ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

”Gaji dan tunjangan sebagai eselon IA tidak ada penambahan. Sebelumnya segitu, setelah jadi wakil menteri juga segitu,” katanya.

Dia menambahkan, tidak ada penambahan fasilitas tunjangan maupun remunerasi terkait jabatan wakil menteri pada tahun ini. ”Kecuali kalau ada peraturan baru memberikan fasilitas yang berbeda. Tapi sejauh ini tidak ada,” tandasnya. (dri)


JAKARTA – Seiring dengan anggapan sejumlah kalangan bahwa Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II semakin gemuk pascaperombakan pada 19 Oktober 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News