KIB II Sudah Sesuai UU Kementrian Negara

KIB II Sudah Sesuai UU Kementrian Negara
KIB II Sudah Sesuai UU Kementrian Negara
JAKARTA – Seiring dengan anggapan sejumlah kalangan bahwa Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II semakin gemuk pascaperombakan pada 19 Oktober  lalu. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa langsung membantah penilaian tersebut. Pasalnya, jumlah kementerian tetap 34 sesuai ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pengangkatan 13 wakil menteri baru, lanjutnya, juga bukan pemborosan. Sebab, semua wakil menteri itu pegawai negeri. Karenanya, berstatus wakil menteri atau tidak, mereka tetap mendapatkan gaji dari negara.

”Jadi tidak bisa mengukur gaji wakil menteri sebagai sebuah pemborosan. Yang harus dilihat adalah efektivitas dan peran mereka meningkatkan kinerja kementerian,” kata Hatta, menanggapi kritik penggemukkan kabinet dan pemborosan.

Hal itu dipertegas lagi oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini menyatakan, keberadaan sejumlah wakil menteri di jajaran pemerintahan tidak akan membebani anggaran negara. Para wakil menteri itu, lanjut Agus, sudah berada dalam jajaran birokrasi kementerian terkait pada tingkat jabatan eselon IA.

JAKARTA – Seiring dengan anggapan sejumlah kalangan bahwa Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II semakin gemuk pascaperombakan pada 19 Oktober 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News