Kikil Berformalin Beredar di Daerah Ini, Waspadalah

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polisi berhasil mengungkap peredaran kikil (kulit sapi) dan tetelan berformalin di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku bernama Eva Yusnita, 46, sekaligus menyita barang bukti sebanyak 100 kilogram kikil dan tetelan berformalin.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi tersangka ditangkap di rumahnya yang dijadikan sekaligus rumah produksi di Jalan Kemuning RT 06, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis (31/3) pagi.
Harissandi menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan di pasar-pasar jelang Ramadan dan informasi masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Ternyata benar tersangka masih menjual kikil berformalin.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, pada Desember 2019 dan telah menjalani hukuman delapan bulan penjara,” ungkap Harissandi dalam rilis di depan Ruangan Opsnal Reskrim, Senin (4/4).
BB yang diamankan, lanjutnya, merupakan sebagian yang belum sempat beredar di pasaran.
Sementara sebagian lainnya sudah terjual oleh tersangka. Karena tersangka mengedarkan sesuai pesanan.
Polisi berhasil mengungkap peredaran kikil (kulit sapi) dan tetelan berformalin di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel