Kinerja Harus Optimal Meski Kewenangan Minimal
Sabtu, 01 Oktober 2011 – 07:17 WIB
Namun demikian La Ode juga mengakui, fungsi legislasi juga menjadi salah satu titik lemah DPD. Sebab, belum ada aturan bersama yang disepakati DPR dan DPD tentang mekanisme pembahasan RUU. Ditegaskannya, DPD sejak Maret 2010 lalu sebetulnya sudah mengusulkan draf tentang mekanisme pembahasan RUU secara bersama-sama oleh DPR dan DPD.
Hanya saja, sampai saat ini DPR belum membahasnya. "Kesannya jadi belum ada perkembangan apa-apa," ucapnya.
Meski demikian La Ode meyakini, di usia yang ke-7 ini DPD justru sudah banyak menjalankan fungsi sebagaimana amanat konstitusi. Di antaranya tentang penyerapan aspirasi daridaerah, serta menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi itu ke pemerintah pusat.
Terpisah, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, mengingatkan DPD untuk konsisten memperjuangkan aspirasi publik. DPD, kata Siti, meski dari sisi kewenangan masih minimal namun bukan berarti menghambat untuk berupaya optimal.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hari ini genap berusia tujuh tahun. Lembaga tinggi negara yang menjadi tempat berkumpulnya para senator
BERITA TERKAIT
- Tak Ada yang Tertarik Maju Pilgub Kalsel Lewat Jalur Perseorangan
- Pilkada Jatim 2024, Rawan Terjadi Pelanggaran di Semua Wilayah
- 40 Bakal Calon Kada Daftar ke Gerindra untuk Pilkada di Aceh
- Pilkada Bogor 2024, PKS Sodorkan 2 Nama ke Gerindra
- Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
- Lulus Verifikasi PPS, 602 Orang Segera Ikuti Ujian CAT