RUU Jaminan Produk Halal Tertahan di Komisi VIII

RUU Jaminan Produk Halal Tertahan di Komisi VIII
RUU Jaminan Produk Halal Tertahan di Komisi VIII
JAKARTA - Meski telah disahkan dalam pleno Badan Legislatif pada Senin (26/9), namun draft perbaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) belum digarap Komisi VIII DPR RI. Padahal saat pleno, Ketua Baleg Ignatius Mulyono menawarkan ke Komisi VIII DPR sebagai pengusul RUU agar memperbaiki dan menampung semua catatan fraksi-fraksi terlebih dulu, baru kemudian dibawa lagi ke Baleg untuk disahkan.

"Sudah kita tawarkan untuk diperbaiki dulu baru disahkan di pleno Baleg. Kemudian dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif dewan, tapi pengusul memilih disahkan dulu dengan catatan draftnya akan diperbaiki dan menampung seluruh catatan fraksi-fraksi. Draft perbaikan ini kemudian diserahkan ke anggota DPR RI sebelum dibawa ke paripurna," terangnya, Jumat (30/9).

Dengan pilihan komisi pengusul ini, lanjut Mulyono, maka kini prosesnya ada di Komisi VIII. Karenanya soal kapan RUU itu diajukan ke paripurna DPR, Ignatius menyebut Komisi VIII yang paling tahu soal itu.

Namun Ketua Panja RUU JPH Komisi VIII DPR RI Ahmad Zainuddin justru mengaku belum bisa memastikan kapan RUU JPH diajukan ke paripurna. Namun dia memastikan tidak akan lewat masa sidang ini.

JAKARTA - Meski telah disahkan dalam pleno Badan Legislatif pada Senin (26/9), namun draft perbaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News