Kinerja KPK Tidak Terpengaruh

Kinerja KPK Tidak Terpengaruh
Kinerja KPK Tidak Terpengaruh
JAKARTA - Kemenangan Anggodo Widjojo dalam gugatan praperadilan terkait surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah disikapi oleh lembaga antikorupsi tersebut. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Bibit Samad Riyanto mengaku sudah siap dengan berbagai kemungkinan. "Saya tidak kaget dengan putusan tersebut. Konstruksi SKPP memang seperti itu. Jadi, masih bisa banding," ujar Bibit saat press conference di gedung KPK kemarin (20/4)

 

Bibit yang tampil tanpa kacamata menuturkan bahwa dirinya dalam kondisi pasif. Artinya, dia tidak  memiliki kapasitas untuk dimintai keterangan atau pertimbangan terkait putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu. Terkait upaya hukum yang akan dilakukan oleh kejaksaan, Bibit  bersyukur. "Alhamdulillah, saya dengar JPU sudah memutuskan mengajukan banding. Kita lihat berikutnya apa," katanya.

 

:TERKAIT Kemenangan Anggodo, tutur Bibit, tidak membuat dirinya terbebani. Dia tetap menghormati putusan pengadilan. Bahkan, jika ada kemungkinan dirinya disidangkan kembali, Bibit mengaku siap. "Akan ada berbagai kemungkinan yang terjadi. Yang jelas, saya siap saja," ucapnya.

 

Soal kemungkinan penonaktifan terhadap dirinya dan Chandra Hamzah, Bibit memastikan hal itu tidak akan mempengaruhi kinerja pimpinan KPK. "KPK jalan terus dalam menangani kasus-kasus  korupsi," katanya. Penanganan kasus Anggodo dan Anggoro Widjojo (kakak Anggodo) masih berjalan. "Anggoro terus disidik, sementara Anggodo P21. Tapi, saya tidak ikut cawe-cawe. Terserah teman-teman yang lain," terangnya.

 

JAKARTA - Kemenangan Anggodo Widjojo dalam gugatan praperadilan terkait surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap pimpinan KPK (Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News