Kinerja Terbaik Polri Dipertanyakan
Jumat, 27 Januari 2012 – 13:58 WIB
JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala, tidak sepenuhnya bisa menerima alasan karena keterbatasan personil Polri lalu kriminalitas seolah-olah wajar terjadi dimana-mana. Perdebatan keterbatasan aparat kepolisian dalam menanggulangi berbagai tindak kriminal, menurut dia adalah perdebatan dalam kerangka mencari-cari alasan. "Masalah substansinya adalah negara tidak efisien dalam melindungi warga negaranya. Kecuali untuk warga negara dalam kalsifikasi VIP dan orang-orang yang dinilai berjasa oleh elit. Itu malah dilindungi secara berlebihan hingga menyedot petugas Polri yang sangat berlebihan. Tapi untuk rakyat sangat-sangat kurang."
"Saya tidak sepenuhnya bisa menerima alasan yang mengklaim maraknya tindak kriminalitas sebagai akibat dari kurangnya jumlah personil Polri," tegas Adrianus Meliala, dalam diskusi Perspektif Indonesia bertema "Bila Negara Gagal Melindungi Warganya", di press room DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (27/1).
Baca Juga:
Kalau logika itu yang dijadikan pembenaran, lanjutnya, kemana saja seluruh resourses yang sudah diberikan negara kepada kepolisian. "Saat ini warga negara menagih, mana kerja terbaik kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga negara sesuai dengan resourses yang sudah diberikan rakyat?" tegas Adrianus.
Baca Juga:
JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala, tidak sepenuhnya bisa menerima alasan karena keterbatasan personil Polri lalu kriminalitas
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan