Kini Ada Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala, Simak Isinya
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
“Surat edaran ini dibuat agar menjadi pedoman bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” jelas Menag Yaqut. (ast/jpnn)
Berikut Ini Isi Beberapa Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.
b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.
c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran teranyar tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Simak isinya
- Ratusan Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Demi Peningkatan Literasi, Kemenag Siapkan 25 Tema Khotbah Jumat 2024
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Tak Melulu Bisnis, Tionghoa Juga Berpartisipasi Dalam Berbagai Aspek
- Momen Lebaran, Puluhan Ribu Pengunjung Padati Kawasan Bakauheni Harbour City
- Israel Serang Masjid di Jalur Gaza, Sejumlah Warga Palestina Tewas