Kini Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Lewat Autodebet Bank Nagari

Kini Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Lewat Autodebet Bank Nagari
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro usai melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Direktur Keuangan Bank Nagari Sania Putra, Senin (18/10). Foto: BPJS Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan terus memperluas kanal pembayaran iuran JKN-KIS tidak hanya melalui jaringan perbankan nasional, tetapi juga menjangkau bank-bank milik pemerintah daerah.

Terobosan terbaru dilakukan BPJS Kesehatan dengan menggandeng Bank Nagari untuk menghadirkan layanan autodebit.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro mengatakan pihaknya memahami belum tentu seluruh penduduk Indonesia memiliki rekening bank nasional.

Oleh karena itu, Arief berharap peserta JKN-KIS yang memiliki rekening Bank Nagari dapat mendaftar autodebit iuran JKN-KIS melalui petugas teller Bank Nagari yang tersebar di ratusan titik layanan.

“Kemudahan ini kami lakukan untuk menjawab kebutuhan peserta,” kata Arief usai menandatangani kerja sama dengan Direktur Keuangan Bank Nagari Sania Putra, Senin (18/10).

Arief menjelaskan tata cara pendaftaran autodebit iuran JKN-KIS melalui petugas teller sangatlah mudah. Peserta JKN-KIS cukup membawa kelengkapan dokumen seperti tanda pengenal, nomor BPJS Kesehatan, dan rekening tabungan.

Selanjutnya peserta JKN-KIS yang bersangkutan dapat menandatangani surat kuasa pendebitan iuran JKN-KIS dan menyerahkannya kepada teller untuk didaftarkan pada sistem autodebit iuran JKN-KIS Bank Nagari.

“Melalui petugas telecollection, BPJS Kesehatan juga secara proaktif menginformasikan kepada peserta JKN-KIS terkait teknis pembayaran iuran secara autodebit, termasuk mengingatkan agar peserta JKN-KIS secara rutin memastikan saldo di rekeningnya cukup untuk didebit," kata Arief.

BPJS Kesehatan menggandeng Bank Nagari memperluas layanan autodebit untuk mempermuda masyarakat membayar iuran JKN-KIS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News