Kini Bayar Pajak Bisa di Tempat Wisata Lho, Sambil Bersantai!

Kini Bayar Pajak Bisa di Tempat Wisata Lho, Sambil Bersantai!
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) untuk menunaikan kewajibannya. Foto: Antara

jpnn.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) untuk menunaikan kewajibannya.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan peluncuran inovasi Samsat Wisata untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Inovasi ini lebih mendekatkan masyarakat dengan tempat pembayaran pajak. Jadi, saat berwisatapun masyarakat tetap bisa menunaikan kewajibannya," kata Mahyeldi, di Bukittinggi, Sabtu (4/6).

Menurutnya, Samsat merupakan sistem pelayanan terpadu yang dibentuk sejak 1976 berdasarkan keputusan tiga menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan.

"Selama itu Sumbar terus melakukan inovasi untuk lebih memudahkan masyarakat mengakses samsat dalam pembayaran pajak kendaraan di antaranya samsat digital, samsat mobile, samsat keliling, samsat corner, dan drive thru," ujarnya.

"Mudah-mudahan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajibannya," imbuhnya.

Mahyeldi mengatakan pajak kendaraan adalah tulang punggung pendapatan daerah yang hasilnya dialokasikan untuk pembangunan daerah.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi menambahkan APBD Sumbar saat ini berasal dari dana perimbangan sebanyak Rp 4,2 triliun dan Rp 2,3 triliun bersumber dari pendapatan daerah.

"Pendapatan daerah itu sekitar 90 persen adalah dari pajak kendaraan karena itu inovasi yang dihadirkan Samsat sangat penting untuk diapresiasi dan diharapkan bisa hadir inovasi-inovasi lain," katanya.

Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi mengatakan Samsat Wisata digelar di Bukittinggi karena daerah itu adalah daerah wisata.

"Ini adalah inovasi dari UPTD Samsat Bukittingi dan jajaran yang juga didukung penuh stakeholder serta pemerintah daerah," ujar Maswar. (antara/jpnn)

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) untuk menunaikan kewajibannya.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News