Kini Cetak Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan H-7

Kini Cetak Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan H-7
Loket pembelian tiket kereta api. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) sampai saat ini terus berupaya untuk memberikan kemudahan kepada penumpang yang akan menggunakan KA.

Salah satunya yakni sejak 17 Januari 2019 PT KAI telah memberlakukan aturan terkait check-in.

"Bagi penumpang yang telah mendapatkan bukti pembelian tiket KA (blanko putih, email notifikasi, struk, dan e-ticket) kini sudah bisa melakukan check-in pada mesin check-in counter di semua stasiun online yang melayani KA jarak jauh mulai H-7 hingga H-1 (24jam) sebelum keberangkatan KA," ujar Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta Edy Kuswoyo.

“Perubahan aturan ini bertujuan kata Edy, untuk memudahkan penumpang yang ingin melakukan check-in jauh-jauh hari di stasiun online terdekat yang mereka inginkan.

"Ini juga bisa mencegah keterlambatan penumpang akibat antrean check-in pada mesin check-in counter di stasiun keberangkatan,” tandas Edy.(chi/jpnn)

 


Terhitung sejak 17 Januari 2019 PT KAI telah memberlakukan aturan terkait check-in.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News