Kini Tumpang Tindih Perizinan dan Aturan Hukum Bisa Diatasi dengan UU Cipta Kerja
Jumat, 04 Desember 2020 – 04:10 WIB
Dia menjelaskan saat izin mendirikan bangunan pengawasan dilakukan secara bersamaan dengan proses pengerjaan gedung.
Berbeda dibandingkan konsep perizinan sebelumnya yang standarnya hanya di awal saja tetapi saat pengerjaan tidak memenuhi kriteria.
“Kami alihkan komptensi pemerintah pada pengawasannya, untuk dorong pelaku usaha sesuai standar. Dulu standar hanya saat mau urus izin, habis itu lepas,” jelas Lestari. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Metode penyusunan regulasi secara omnibus tersebut diharapkan bisa mereformasi peraturan sehingga tidak tumpang tindah dan bisa meningkatkan investasi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional