Kini Tumpang Tindih Perizinan dan Aturan Hukum Bisa Diatasi dengan UU Cipta Kerja

Kini Tumpang Tindih Perizinan dan Aturan Hukum Bisa Diatasi dengan UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja dinilai mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan. Ilustrasi. Foto: Antara

Dia menjelaskan saat izin mendirikan bangunan pengawasan dilakukan secara bersamaan dengan proses pengerjaan gedung.

Berbeda dibandingkan konsep perizinan sebelumnya yang standarnya hanya di awal saja tetapi saat pengerjaan tidak memenuhi kriteria.

“Kami alihkan komptensi pemerintah pada pengawasannya, untuk dorong pelaku usaha sesuai standar. Dulu standar hanya saat mau urus izin, habis itu lepas,” jelas Lestari. (flo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Metode penyusunan regulasi secara omnibus tersebut diharapkan bisa mereformasi peraturan sehingga tidak tumpang tindah dan bisa meningkatkan investasi di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News