KIP Acuhkan Ancaman DPR Aceh

KIP Acuhkan Ancaman DPR Aceh
KIP Acuhkan Ancaman DPR Aceh
”Sejauh ini anggaran belum dicabut, nanti apakah gubernur mau cabut itu terserah. Tapi hingga kini, kami belum dipanggil gubernur untuk diberitahukan penghentikan anggaran," tukas Abdul Salam lagi.

Dia menambahkan, KIP menetapkan tahapan Pemilukada berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2011 tertanggal 12 Mei 2011. Dimana Berdasarkan surat tersebut, pilkada Aceh digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan walikota di 17 kabupaten/kota pada 14 November 2011.

Sementara dasar hukum Pemilukada yang digunakan KIP adalah tetap berdasarkan qanun atau peraturan daerah. Dan selama tidak ada yang baru maka pihaknya menggunakan qanun lama atau qanun nomor 6 tahun 2006. Dan jika nantinya ditengah jalan tiba – tiba DPRA mengeluarkan revisi qanun yang baru maka KIP tinggal melakuakan penyesuaian.

 

Sebelumnya, KIP menerima Uni Eropa menanyakan tentang keberlangsungan Pemilukada di Aceh. Hadir pada pertemuan tersebut Kepala Bidang urusan politik dan media pada kantor perwakilan Uni Eropa di Jakarta, Charles Whiteley bersama Kepala kantor perwakilan Uni Eropa di Banda Aceh, Jhon Penny.

BANDA ACEH-Hubungan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) makin memanas. Malah, informasi terakhir yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News