KIP Acuhkan Ancaman DPR Aceh
Rabu, 22 Juni 2011 – 10:29 WIB
BANDA ACEH-Hubungan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) makin memanas. Malah, informasi terakhir yang diterima, DPRA mengancam akan membubarkan KIP. Hanya saja, ancaman pembubaran tersebut ditepis Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh. Kata dia, tak ada wewenang DPRA untuk membubarkan KIP, karena lembaga tersebut di bawah KPU. Dan sejauh ini, semuanya tidak ada masalah. Begitu juga halnya dengan persoalan anggaran Pemilukada yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam APBA dan peraturan Gubernur Aceh, serta telah ada naskah perjanjian hibah.
“Yang berhak membubarkan KIP adalah badan Kehormatan KPU bukan DPRA. KIP itu bahagian dari KPU," tegasnya kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (21/6). Dijelaskan, KIP memiliki garis tersendiri, begitu juga DPRA. ”Kita tidak mau berpolemik. Mereka (DPRA-red) berhak menyampaikan apapun yang mereka nilai benar. Kami pun demikian akan melakukan apa yang kami anggap benar," imbuhnya lagi.
Baca Juga:
Dikatakan, KIP baru akan menghentikan tahapan Pemilukada seperti yang belakangan santer disuarakan oleh politisi di DPRA, jika mengalami kesulitan seperti bencana alam, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketiadaan anggaran.
Baca Juga:
BANDA ACEH-Hubungan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) makin memanas. Malah, informasi terakhir yang
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN