KIP Dorong Masyarakat Manfaatkan Hak Tahu dan Berani Akses Informasi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI memeringati Hari Hak untuk Tahu se-Dunia atau International Right to Know Day (RTKD) selama dua hari, 27-28 September 2015. RTKD sendiri dirayakan oleh lebih dari 60 negara demokrasi di dunia.
RTKD dideklarasikan kali pertama di Sofia, Bugaria, tanggal 28 September tahun 2002. Indonesia sendiri baru memperingatinya mulai tahun 2011. Peringatan tahun ini diikuti oleh para Komisioner dan pejabat sekretariat KIP se Indonesia di Jakarta melalui acara orasi dan long march di acara Car Free Day di kawasan Bundaran HI.
Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono dalam siaran persnya pada Minggu (27/9), RTKD mengusung nilai-nilai antara lain akses informasi adalah hak setiap orang informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik, hingga lembaga publik harus proaktif menginformasikan tentang lembaganya.
Nilai-nilai tersebut di Indonesia sudah diadopsi ke dalam UUD 1945 hasil amanadan 2002 dan di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hal ini pula yang dikampanyekan KIP dalam peringatan RTKD tahun ini. Bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi, transparansi, dan perbaikan layanan publik.
"Masyarakat memiliki hak untuk tahu, bertanya, mengakses, dan memohon informasi kepada Badan Publik, utamanya penyelenggara negara," kata Abdulhamid.
Menurutnya, Dengan mendapatkan informasi yang akurat dan benar, sesuai tujuan UU KIP, masyarakat bisa berpartisipasi dalam perencanaan atau pembuatan kebijakan publik, pengawasan pembangunan, dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Dia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak cukup hanya mengetahui hak-haknya, tapi juga harus memiliki keberanian untuk mengakses/memohon informasi ke Badan Publik pada umumnya dan penyelenggara negara pada khususnya.
"Pemerintah pusat saat ini memang sudah cukup baik iklim keterbukaan informasinya. Namun jika tanpa disertai keberanian masyarakat untuk mengakses informasi maka kurang jelas manfaatnya," ujarnya.
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI memeringati Hari Hak untuk Tahu se-Dunia atau International Right to Know Day (RTKD) selama dua hari, 27-28
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya