KIP Subulussalam Dituduh Abaikan Rekomendasi Panwas

KIP Subulussalam Dituduh Abaikan Rekomendasi Panwas
KIP Subulussalam Dituduh Abaikan Rekomendasi Panwas

Teradu mengakui pihaknya tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu. Pihaknya beralasan, rekomendasi Panwaslu itu dikeluarkan setelah pleno rekapitulasi suara di tingkat kota. Seharusnya keberatan itu sebelum itu dan pemungutan suara ulang itu atas usulan KPPS melalui PPS dan PPK.

Dasar hukumnya, tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal 61 ayat 2 huruf a Peraturan KPU No.26 tahun 2013. “Kami pun sudah berkonsultasi dengan KIP Aceh menganai hal ini,” ujarnya.

Kemudian terkait dengan adanya saksi yang mencoblos dua kali, pihaknya mendatangkan tiga orang saksi yang juga mantan anggota KPPS di TPS 2 dan TPS 3. Saat dikonfrontir, saksi dari KPPS 2 mengetahui adanya nama Halimah dan Ikhlas yang mencoblos di TPS-nya, namun dia tidak mengetahui bila kedua orang itu telah melakukan pencoblosan lagi TPS 3.

Sedangkan anggota KPPS di TPS 3 mengetahui adanya nama Halimah dan Ikhlas. Namun pihaknya memastikan bahwa kedua orang itu belum mencoblos di TPS lain. “Saya pastikan, dan saya perhatikan jari-jari tangannya tidak ada  tinta bekas mencoblos di tempat lain,” ujarnya.

Sementara saksi lain yang juga petugas KPPS di TPS 17 mengatakan bahwa pemindahan lokasi penghitungan suara karena tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. Pasalnya, cuaca pada waktu itu akan hujan.

“Cuaca sudah rintik-rintik mau hujan. Penerangannya pun kurang. Sehingga kami pindah ke dekat masjid. Saksi-saksi lain pun tidak ada yang keberatan,” tutup dia.   

Terkait dengan kehilangan suara, teradu menambahkan, pada saat rekapitulasi di tingkat kota, saksi-saksi yang ada tidak ada yang keberatan dan tidak ada pula yang mempermasalahkan. Memang pihaknya mengakui ada perbedaan-perbedaan dan adanya kesalahan dalam penjumlahan, namun setelah perbaikan semua saksi setuju.

Setelah mendengar dalil pengadu dan keterangan teradu, Ketua Majelis sidang mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat. (gir/jpnn)

JAKARTA – DPW Partai Damai Aceh (PDA) mengadukan KIP Kota Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pengadu menuding KIP Subulussalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News