KIP Subulussalam Dituduh Abaikan Rekomendasi Panwas

KIP Subulussalam Dituduh Abaikan Rekomendasi Panwas
KIP Subulussalam Dituduh Abaikan Rekomendasi Panwas

jpnn.com - JAKARTA – DPW Partai Damai Aceh (PDA) mengadukan KIP Kota Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pengadu menuding KIP Subulussalam tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu.

Pengurus DPW Partai Damai Aceh Sobirin Hutabarat menjelaskan, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Kampung Subulussalam Desa Subulusalam Kecamatan Simpangkiri Kota Subulussalam ada dua pemilih yang bernama Ikhlas dan Halimah, melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

Diduga setelah mencoblos di TPS 2, yang bersangkutan kemudian mencoblos kembali di TPS 3, tepatnya saat digelar pemungutan suara 9 April 2014 lalu.

“Pada tanggal 16 April, saya mengadukan ke Panwaslu terkait temuan ini. Hasil rapat Panwaslu, merekomendasikan pemilihan ulang di TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam Kecamatan Simpangkiri, namun tidak dilaksanakan oleh KIP Subulussalam,” katanya dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), secara videoconference, Selasa (17/6).

Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini, yang berada di ruang sidang DKPP, Jakarta bersama pengadu Sobirin Hutabarat. Sementara para teradu, Ketua KIP Kota Subulussalam, Syarkawi Nur dan anggota Irwan Harahap, Heri Mulyadi, Sumardi dan Alimin serta majelis daerah, berada di kantor Bawaslu Nangroe Aceh Darussalam.

Hadir pula pihak terkait, Amansyah, M Husen dan Edi Suhendri dari Panwaslu Kota Sublussalam.

Sobirin dalam pokok pengaduannya melanjutkan, pada 23 Mei lalu, teradu membuka kotak suara dengan alasan mengambil data-data sengketa hasil Pileg di MK. Dan terjadi pemindahan kotak suara di TPS 17.

“Perolehan suara saya pun ada yang hilang. Sehingga saya merasa dirugikan. Di PPK tertulis 10 tapi berdasarkan saksi-saksi yang saya peroleh 80 suara. Artinya saya kehilangan 70 suara,” ucap caleg itu.

JAKARTA – DPW Partai Damai Aceh (PDA) mengadukan KIP Kota Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pengadu menuding KIP Subulussalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News