Kirim Anak ke Penjara, Komisi Rp29 M
Jumat, 13 Februari 2009 – 08:37 WIB

Kirim Anak ke Penjara, Komisi Rp29 M
WILKES-BARRE -Keterlaluan nian dua hakim Luzerne County, Wilkes-Barre, Pennsylvania, Amerika Serikat ini. Mark Ciavarella, 58, dan Michael Conahan, 56, gandrung menjebloskan anak-anak di bawah umur ke rumah tahanan. Motifnya hanya satu, memburu uang komisi dari pengelola terali besi untuk para belia itu.
Ya. Sebagian besar county di Pennsylvania, memang banyak yang menggunakan jasa pihak ketiga sebagai lembaga pengelola penjara spesial anak-anak. Imbalannya dihitung dari jumlah anak yang mereka awasi per hari.
Nah, inilah yang dimanfaatkan kedua hakim mbeling tersebut. Mereka kongkalikong dengan pihak pengelola tahanan anak-anak. Semakin banyak pelanggar yang dimasukkan ke tahanan, berarti fulus yang mengalir ke kantong mereka pun semakin deras.
Akibat penyelewangan fungsi konstitusi tersebut, kedua hakim dicopot dari jabatannya secara tidak hormat oleh Pengadilan Tinggi Pennsylvania sejak 26 Januari. Dan kini, mereka harus berhadapan dengan proses hukum.
Baca Juga:
"Tak pernah saya temui dan perkirakan sepanjang hidup saya sebuah kasus yang mengombang-ambingkan kehidupan ribuan anak-anak di bawah perintah sepasang hakim itu hanya untuk menghasilkan sejumlah uang," kata Marsha Levick, pengacara dari Juvenile Law Center. Dia mendampingi ratusan anak-anak yang ditahan di Wilkes-Barre seperti dilansir Associated Press, Kamis (12/2).
WILKES-BARRE -Keterlaluan nian dua hakim Luzerne County, Wilkes-Barre, Pennsylvania, Amerika Serikat ini. Mark Ciavarella, 58, dan Michael Conahan,
BERITA TERKAIT
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza