KIS Tidak untuk Guru Honorer

KIS Tidak untuk Guru Honorer
KIS Tidak untuk Guru Honorer

Hal senada diucapkan Dirjen Bina Upaya Kesehatan, Akmal Taher. Dia mengatakan perbedaan antara KIS dan‎ JKN terletak pada segi manfaat dan cakupannya. Cakupan KIS dikatakan lebih luas dengan adanya tambahan 1,7 juta orang yang termasuk ke dalam golongan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Menurut Ahmal, untuk memperkuat promotif dan preventif tentunya harus memperkuat penyedia layanan kesehatan di tingkat dasar seperti puskesmas Karena itulah, fokus program KIS nantinya akan lebih banyak ke bidang promotif, preventif, dan deteksi dini.

Terkait pelaksana program KIS, Ahmal mengatakan, seluruh rumah sakit milik pemerintah dan swasta yang sudah bekerja sama dengan BPJS, harus melayani pemegang Kartu KIS dengan pelayanan yang seimbang.

"Kalau ada RS atau Puskesmas yang tidak menaati peraturan atau menyia-nyiakan pasien akan kami tegur. Kalau perlu dicopot kerjasamanya," tegas Akmal.

Sementara itu, menanggapi status UU KIS, yang belakangan ini menjadi sorotan DPR, Akmal menegaskan, Ada dua undang-undang yang menjadi dasar hukum KIS yaitu Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS.

"Namun, Pada prinsipnya KIS akan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu, anak jalanan, gelandangan, dan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 34," pungkasnya. (cr2)


JAKARTA - Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek menegaskan, tidak ada perbedaan antara Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan Jaminan  Kesehatan Nasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News