Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya

Kepada penyidik, pelaku mengaku tidak hanya mencuri sepeda motor, tetapi juga barang elektronik.
"Ada tujuh lokasi yang mereka akui, termasuk di wilayah UTM dan wilayah kota. Bukan hanya motor, mereka juga mencuri barang elektronik yang mereka temui saat membobol kos-kosan. Kami masih terus dalami, khawatir masih ada TKP lain dari aksinya," kata Febri.
Kedua tersangka pun terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Menurut data di Mapolres Bangkalan, kasus pencurian dengan pemberatan termasuk kasus paling dominan, yakni mencapai 95 kasus.
Lalu pencurian kendaraan bermotor sebanyak 60 kasus, dan urutan ketiga adalah penganiayaan sebanyak 49 kasus.
"Karena itu, upaya untuk menekan kasus kriminal di Bangkalan ini terus kami lakukan. Di antaranya dengan gencar melakukan pendekatan secara langsung kepada masyarakat, di samping mengedepankan pencegahan daripada penindakan," ujarnya.(ant/jpnn)
Beginilah jadinya ketika dua pemuda Bangkalan nekat mencuri motor milik seorang Polwan Polres Bangkalan. Pengakuan mereka mengejutkan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran