Kisah ABG dan Mantan Kakak Ipar, Ujungnya ke Kamar

Kisah ABG dan Mantan Kakak Ipar, Ujungnya ke Kamar
Ilustrasi. Foto: AFP

Dia mengatakan, SV tak keberatan melakukan perbuatan asusila dengannya.

Meski begitu, Hamka tetap harus berurusan dengan hukum.

Dia dijerat pasal pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Salah satu sumber Balikpapan Pos mengatakan, Hamka dan SV memang memiliki hubungan spesial.

“Jadi, SV lari sama mantan kakak iparnya. Mereka sudah lama menjalani hubungan asmara,” kata sumber itu.

Sementara itu, Paur Subbag Polres Balikpapan Humas Iptu Suharto mengatakan, SV menginap di hotel dengan dalih untuk menenangkan diri.

 “Saat ini Hamka masih dilakukan pemeriksaan intensif. Dari pengakuannya baru tiga kali bertemu dengan korban, yang memang merupakan mantan adik iparnya,” ujar Suharto.

Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban.

Hubungan Hamka (33) dan SV (16) terlihat tidak lazim. Kisah mereka makin tak wajar ketika Hamka membawa SV ke sebuah hotel melati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News