Kisah Bocah Korban Perkosaan yang Dihukum Penjara, Pedih

Dewi menyebut putrinya itu bercita-cita menjadi guru. ”Sering kali saat di rumah, anak saya ini ingin sekolah tinggi, berkuliah, dan kemudian menjadi guru,” ungkapnya, lantas menutupi mata dan wajah dengan kedua tangannya.
Cita-cita tersebut kini menjadi gelap. Begitu pula perjalanan WA ke depan. Semua menjadi serbahitam di depan Dewi. Lebih-lebih di mata sang anak.
Mirna bisa memahami kecemasan Dewi. Dia pun berusaha menenangkan ibu dua anak tersebut. Kepada Dewi, Mirna meyakinkan bahwa WA nanti bisa melanjutkan sekolah.
”Saya tidak akan lelah berjuang agar anak ibu bisa melanjutkan sekolah dan menjadi guru,” katanya menguatkan.
Mirna lantas menyebut sudah ada beberapa tawaran bantuan agar WA bisa bersekolah. Tawaran itu tidak hanya datang dari Jambi. Ada yang menawarinya bersekolah hingga perguruan tinggi di Jogjakarta.
Tangis Dewi pun mereda. Tapi, kecemasan belum benar-benar sirna dari wajahnya. Tentunya juga dari pikiran dan hatinya. Bagi siapa pun, tentu sulit membayangkan, bagaimana remuk, cemas, dan bergolaknya batin seorang ibu yang anak kandungnya menjadi korban pemerkosaan anak kandungnya yang lain.
Sudah begitu, sang putri yang jadi korban justru dihukum. Beban segunung itulah yang kini ditanggung WA. Oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian, WA divonis enam bulan penjara.
Rais Torodji yang menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara WA menilai anak tersebut salah karena melakukan aborsi.
Bocah perempuan usia 15 tahun menjadi korban perkosaan, dihukum penjara lantaran dinyatakan terbukti melakukan aborsi.
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Modus Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung, Lantai 7 Jadi Saksi
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa