Kisah Bocah Tunawicara yang Dianiaya Sang Ayah dengan Bara Api
Selasa, 17 November 2020 – 21:33 WIB
Menurut catatan visum et repertum, bocah malang ini mendapat sejumlah luka bakar di bagian wajah, leher dan badannya, bahkan korban juga dilaporkan mendapat luka bakar akibat sundutan rokok di bagian kakinya.
“Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku telah melakukan perbuatan tersebut, namun dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak disengaja mengenai tubuh anaknya itu,” ujar Bripka T Ariandi.
BACA JUGA: Paket Sandal Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Tak Disangka Isinya Ternyata
Atas kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial R, 48, warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh harus berurusan dengan polisi karena menganiaya anak kandungnya yang tunawicara secara sadis.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh