Kisah Bocah Tunawicara yang Dianiaya Sang Ayah dengan Bara Api

Kisah Bocah Tunawicara yang Dianiaya Sang Ayah dengan Bara Api
Tersangka berinisial R, 48, asal Aceh Utara ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur, Selasa (17/11). Foto: ANTARA/HO

Menurut catatan visum et repertum, bocah malang ini mendapat sejumlah luka bakar di bagian wajah, leher dan badannya, bahkan korban juga dilaporkan mendapat luka bakar akibat sundutan rokok di bagian kakinya.

“Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku telah melakukan perbuatan tersebut, namun dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak disengaja mengenai tubuh anaknya itu,” ujar Bripka T Ariandi.

BACA JUGA: Paket Sandal Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Tak Disangka Isinya Ternyata

Atas kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial R, 48, warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh harus berurusan dengan polisi karena menganiaya anak kandungnya yang tunawicara secara sadis.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News