Kisah Cinta di Facebook Berujung di Polisi

Kisah Cinta di Facebook Berujung di Polisi
Kisah Cinta di Facebook Berujung di Polisi
Kapolresta menjelaskan, pelaku terancam dijerat dengan pasal 310 KUHP. Fanny Yapari, yang beralamat  di Jln Yos Sudarso No 31 Lido Kampung Baru, melaporkan kasus ini ke polisi pada Kamis (25/2) lalu. (boy/sam/jpnn)

SORONG –  Tampaknya facebook tidak bisa sepenuhnya dimaknai sebagai jejaring pertemanan. Pasalnya, layanan facebook juga menjadi media


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News