Kisah Fita Nekat Polisikan Ayah Kandung
Minggu, 20 Agustus 2017 – 01:40 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
Dia mengatakan, proses hukum terhadap Sutikno tetap berlanjut.
"Kami jerat Sutikno dengan pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 45 KUHP tentang pengancaman," tegas Husni. (Zrn)
Fita Kurnia (22) melaporkan ayah kandungnya, Sutikno ke polisi karena tak terima setelah dipukul.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri