Kisah Fita Nekat Polisikan Ayah Kandung

Kisah Fita Nekat Polisikan Ayah Kandung
Ilustrasi Foto: pixabay

Dia mengatakan, proses hukum terhadap Sutikno tetap berlanjut.

"Kami jerat Sutikno dengan pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 45 KUHP tentang pengancaman," tegas Husni. (Zrn)


Fita Kurnia (22) melaporkan ayah kandungnya, Sutikno ke polisi karena tak terima setelah dipukul.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News