Kisah Maling yang Ketagihan
Sabtu, 21 Oktober 2017 – 13:03 WIB
Kini, Igo masih ditahan di Mapolsek Pontianak Barat.
Dia dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (amb)
Rahmat Supriadi alias Igo kena batunya saat hendak mencuri di rumah Junaidi di Kompleks SMKN 4, Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, Kamis (19/10).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini