Kisah Maling yang Ketagihan
Sabtu, 21 Oktober 2017 – 13:03 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Kini, Igo masih ditahan di Mapolsek Pontianak Barat.
Dia dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (amb)
Rahmat Supriadi alias Igo kena batunya saat hendak mencuri di rumah Junaidi di Kompleks SMKN 4, Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, Kamis (19/10).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya